Pengacara Anang Latif Sebut Dedi Permadi Tidak Tahu Asal Uang Rp 15 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Staf khusus Menkominfo Dedy Permadi menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Dia mengaku mendapatkan uang Rp1,5 miliar terkait dengan perkara itu.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/10).
"(Total yang diterima keseluruhannya) sekitar Rp1,5 miliar," kata Dedy.
Dedy menjelaskan dana itu diterimanya secara bertahap tiap bulan. Berdasarkan keterangannya, uang tambahan itu dibahas pertama kali pada Desember 2020.
Sementara itu, Kuasa Hukum Anang Achmad Latif, Aldres Napitupulu mengungkapkan terkait pemberian uang apresiasi senilai Rp1,5 miliar tidak diketahui muasalnya oleh Dedi.
"Pak Dedi (Permadi) enggak menerangkan itu ya (soal uang apresiasi Rp1,5 miliar). Pak Dedi cuma bilang ditawari sejumlah uang, dia tidak tahu sumbernya dari mana,” kata Aldres Kamis (19/10).
Dia menengaskan Dedi Permadi tidak pernah mengatakan dalam persidangan bahwa Anang Achmad Latif yang memberikan uang tersebut kepada dirinya, yang setahu Dedi uang tersebut pemberian Menkominfo Johnny G Plate.
Kuasa Hukum Anang Achmad Latif, Aldres Napitupulu mengungkapkan terkait pemberian uang apresiasi senilai Rp1,5 miliar tidak diketahui muasalnya oleh Dedi.
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat